Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi. ALASAN-ALASAN PK Pasal 67 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung menyebutkan Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan
Alasan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Dalam perkara Perdata, upaya peninjauan kembali didasarkan pada alasan-alasan yang diatur di dalam Pasal 67 UU 14/1985. Apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang oleh hakim pidana dinyatakan
3. Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Adapun yang menjadi alasan dapat dikabulkannya Peninjauan Kembali Kedua sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagai berikut: - Bahwa secara formal permohonan peninjauan kembali dapat diterima dengan dasar: 1.
Mekanisme Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam hal mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, Pasal 69 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menetapkan bahwa tenggat waktu mengajukan peninjauan kembali adalah 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Adapun mekanisme yang harus dipenuhi dalam mengajukan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. (Dialihkan dari Peninjauan Kembali) Salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Cindra Wijaya alias Acin, seorang wiraswasta Indonesia. Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan MA No. 802 K/PDT.G/2012 tanggal 18 April 2012 dan mohon untuk mengadili sendiri perkara ini. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara.
2.1.2.1 Peninjauan Kembali 2.2 Sejarah Lembaga Peninjauan Kembali di Indonesia 2.3 Proses Acara Peninjauan Kembali dalam KUHAP 2.3.1 Putusan pengadilan yang dapat dimintakan Peninjauan Kembali 2.3.2 Para pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali 2.3.3 Alasan Peninjauan Kembali 2.3.4 Arti Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan satu kali
Pp78o.
contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata